Pentingnya Kesadaran Kekerasan dan Penyimpangan Seksual pada Anak

Oleh: Syifa Azzahra (mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)

Sebuah kasus yang tengah terjadi dan menjadi perbincangan dalam masyarakat Kota Bukittinggi adalah adanya penyimpangan seksual antara ibu dan anak. Penyimpangan itu berupa hubungan seksual ibu dan anak kandungnya semenjak anak tersebut masih duduk di bangku SMA hingga sekarang berumur 28 tahun.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyebutkan bahwa pelaku saat ini sedang di karantina. Mirisnya lagi kedua pelaku berasal dari keluarga yang dikenal agamis. Tentu kasus ini membuat kaget masyarakat setempat, orang yang dikenal sebagai keluarga agamis ternyata terjebak dalam penyimpangan seksual.

Menurut pendapat penulis, kasus ini menyangkut terhadap perlindungan anak.  Perlindungan anak merupakan salah satu isu yang sangat penting dan mendesak dalam masyarakat kita. Anak-anak merupakan generasi penerus, dan orang tua memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi mereka dari segala bentuk penyimpangan dan kekerasan. Bukan malah membuat anak terjebak ke dalam penyimpangan dan kekerasan.

Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam segala aspek kehidupan, baik itu di tingkat pribadi, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. Setiap anak memiliki hak fundamental untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat. perlindungan anak harus dimulai di lingkungan keluarga. Anak-anak harus diberikan pendidikan yang baik untuk membantu mereka tumbuh menjadi individu yang sehat secara fisik dan mental.

Setelah lingkungan keluarga,masyarakat juga sangat berperan penting dalam melindungi anak-anak. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan menjadi bagian dari upaya perlindungan. Melalui program-program pendidikan dan upaya upaya pencegahan pelecehan terhadap anak dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Yang terakhir adalah peran pemerintah untuk menciptakan kebijakan dan undang-undang yang melindungi anak-anak. Terutama dalam kasus ini adalah pornografi anak. Selain itu, lembaga penegak hukum harus berperan aktif dalam menyelidiki dan menuntut pelaku kejahatan terhadap anak-anak.

Hal pendidikan tentang hak-hak anak, kekeransan seksual pada anak, dan penyimpangan penyimpangan seksual harus ditanamkan sejak dini di dalam kurikulum sekolah. Seharusnya khususnya pemerintah di Sumatera Barat tidak menghilangkan mata pelajaran “Budaya Adat Minangkabau” (BAM) dalam kurikulum sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Karena mata pelajaran ini sangat berguna untuk membentuk sikap dan moral generasi penerus di Sumatera Barat.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan terutama dalam keluarga, lingkungan dan pemerintah untuk sama-sama kita mengantisipasi kasus-kasus serupa dan sama-sama meningkatkan kesadaran akan hal kekerasan dan penyimpangan seksual pada generasi muda agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Yurnaldi – Jurnalis yang Langganan Juara Menulis

YURNALDI pada mulanya adalah penulis dan baru kemudian jadi wartawan. Sebagai  wartawan profesional dengan kompetensi wartawan utama (No ID 3823), Yurnaldi adalah Lulusan terbaik UKW

Hermawan – Berkarya hingga ke Negeri Tetangga

Hermawan, akrab dipanggil An, lahir di Jakarta 14 Desember 1961. Berlatar belakang pendidikan S1 Sastra Indonesia Universitas Bung Hatta 1986 dengan skripsi “Memahami Adam Ma’rifat

Berselimut Kekeliruan Bahasa

Oleh : Firdaus Abi Ketika memulai menjadi wartawan dulu, tahun 1992, saya sering dapatkan kalimat ini; media perusak bahasa. Darah muda dari wartawan muda saya