Cerdas Bermedia Sosial, Biar Tak Menuai Sial

Masih Nekad? Tunggu Sial Datang

Berita bohong dan atau ujaran kebencian (hate speech) tentang masalah politik, sosial, dan masalah agama masih marak di media sosial. Saya pikir si pengguna media sosial nekad atau belum ketiban sial saja. Padahal, sudah banyak contoh mereka yang penyebar kabar bohong dan ujaran kebencian yang tertangkap, jadi tersangka, bahkan dijebloskan ke penjara.

Jangan dikira Anda sedang tidak dalam pantauan Divisi Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Semua akun media sosial Anda dalam pantauan, termasuk pantauan masyarakat luas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka akan menuntut Anda. Anda dilaporkan ke polisi.

Jika Anda sudah ditangkap, maka dari hasil pemeriksaan nanti Anda diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Jika Anda melakukan tindakan ujaran kebencian pada seseorang, maka pasal 310, 311, 315, 317, dan Pasal 318 Buku I KUHP Bab XVI akan menjerat Anda.

Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP), Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP), penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP), penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP).

Ingat, jika Anda tak cerdas bermedia sosial, Anda akan menuai sial!

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Anggota Satupena Sumatera Barat

Alhamdulillah, yang sudah mengisi google form Satupena Sumatera Barat  menyatakan kesediaan bergabung menjadi anggota Satupena Sumbar sebagai berikut: Sastri Yunizarti Bakry, Dra.Hj., Akt, MSi, CA,